Pembahasan Wajib Pajak dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

Pembahasan_wpI.    Pendahuluan

Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada risalah pembahasan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas. Quality Assurance Pemeriksaan yang dimohonkan oleh Wajib Pajak hanya terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor.

II.    Pembahasan

Persyaratan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan  dapat dilakukan, dalam hal:

  1. risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak
  2. berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak; dan
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Permohonan pembahasan oleh Wajib Pajak dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau
  2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

Susunan Tim Quality Assurance dan Tugasnya

Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota. Tim Quality Assurance Pemeriksaan dibentuk oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak. Tim Quality Assurance Pemeriksaan bertugas untuk:

  1. membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
  2. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dan
  3. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.

Pelaksanaan Pembahasan Quality Assurance

Berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak, Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikan undangan yang disampaikan secara langsung atau melalui faksimili kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah

Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.

Pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus mempertimbangkan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance

Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak, dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak. Apabila hanya hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan namun Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.

Dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan, Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat:

  1. berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan; dan
  2. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan pada hari dan tanggal sesuai undangan, pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.

Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.

III.    Penutup

Wajib Pajak dapat melakukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan  bila risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak, berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak, dan terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan dijadikan dasar untuk membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.

IV.    Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait